BALIKPAPAN - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan kembali menghadirkan kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak atas informasi dan pendampingan hokum, pada Rabu (15/04/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dengan menghadirkan Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elPDKP) sebagai lembaga bantuan hukum yang berbadan hukum, yang memberikan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan.
Kegiatan penyuluhan ini turut dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Adi Nugroho, yang mendampingi jalannya kegiatan serta memastikan warga binaan dapat mengikuti penyuluhan dengan tertib dan kondusif. Kehadiran jajaran petugas Rutan Balikpapan menjadi bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan pemahaman hukum bagi warga binaan.
Dalam kegiatan tersebut, elPDKP menyampaikan materi bertajuk “Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali sebagai Upaya Meraih Hukum berdasarkan Kebenaran dan Keadilan.” Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para warga binaan mengenai mekanisme dan prosedur pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebagai salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Kegiatan penyuluhan berlangsung dengan interaktif, di mana para warga binaan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar proses Peninjauan Kembali maupun persoalan hukum yang mereka hadapi. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi berlangsung.
Melalui kegiatan ini, Rutan Balikpapan terus berkomitmen memberikan pembinaan yang komprehensif kepada warga binaan, tidak hanya dalam aspek kepribadian dan kemandirian, tetapi juga dalam peningkatan pemahaman hukum. Diharapkan kegiatan penyuluhan hukum seperti ini dapat memberikan wawasan yang bermanfaat serta menjadi sarana edukasi hukum bagi warga binaan dalam memperjuangkan keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Muhammad Febri